SIDOARJO – Lapas Kelas IIA Sidoarjo mengambil langkah tegas mengurai kepadatan hunian dengan merelokasi 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke tiga lapas berbeda, yakni Surabaya, Tulungagung, dan Malang. Pemindahan berlangsung bertahap selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 7–9 Mei 2025.
Kalapas Sidoarjo, Andik Sudarmono, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih layak dan mendukung efektivitas pembinaan.
“Overcrowded bukan hanya persoalan teknis, tapi berdampak langsung pada kualitas pembinaan. Relokasi ini bertujuan menciptakan ruang gerak yang lebih manusiawi dan kondusif,” ujarnya, Jumat (09/05/2025).
Rinciannya, 28 WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, 49 ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan 15 ke Lapas Kelas I Malang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat serta mematuhi protokol keamanan dan kesehatan secara menyeluruh.
Andik menambahkan bahwa pemilihan WBP yang direlokasi mempertimbangkan kelengkapan administrasi, tingkat risiko keamanan, serta perkembangan program pembinaan yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah sekaligus komitmen Lapas Sidoarjo dalam memberikan pembinaan yang bermartabat dan terukur.