Nasional

Antisipasi Mogok Nasional di 25 Provinsi, Kapolri Keluarkan Perintah Larangan Aksi Unjuk Rasa

108
×

Antisipasi Mogok Nasional di 25 Provinsi, Kapolri Keluarkan Perintah Larangan Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Mogok Nasional di 25 Provinsi, Kapolri Keluarkan Perintah Larangan Aksi Unjuk Rasa

JAKARTA, Portal-Indonesia.com- Guna mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan massa dalam aksi unjuk mogok nasional dari buruh menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, pada Selasa 6 hingga Kamis 8 Oktober 2020, di 25 Provinsi. Kapolri Jenderal Idham Aziz, mengeluarkan perintah pelarangan aksi unjuk rasa.

Perintah Kapolri itu tertuang pada surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar tidak melarang aksi unjuk rasa.

“Kapolri sudah mengirimkan perintah pelarangan aksi unjuk rasa baik itu unjuk rasa mogok nasional dari teman-teman buruh, maupun unjuk rasa lainnya. Dengan tegas dilarang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Ditegaskannya pelarangan itu, bertujuan lebih kepada pencegahan penularan Covid-19 serta pertimbangan keselamatan semata. Sehingga surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” jelasnya.

Argo menjelaskan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya claster baru di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Sehingga menjadi pertimbangan Polri untuk tidak memberi izin terhadap kegiatan apa pun yang menyebabkan kerumunan.

Rencananya, aksi mogok tersebut akan dilakukan KSPI, KSPSI AGN dan perwakilan dari 32 federasi serikat pekerja. Dalam mogok nasional juga akan menghentikan proses produksi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengklaim aksi mogok nasional tersebut akan diikuti sekitar 5 juta buruh di 25 provinsi dan 300 kabupaten dan kota di tanah air. **(Achmad Saiful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *