Portal Jatim

Aksi Pemberantasan Miras, Samapta Polres Situbondo Responsif Terhadap Laporan Warga

Redaksi
50
×

Aksi Pemberantasan Miras, Samapta Polres Situbondo Responsif Terhadap Laporan Warga

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO  – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Situbondo Polda Jatim menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Panarukan. Tim Satsamapta dikerahkan untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penjualan miras.

Saat memeriksa di Desa Kilensari, petugas berhasil menemukan lima botol miras jenis arak dalam kemasan botol tutup merah berukuran 600 ml. Pemilik toko pun diinterogasi dan mengakui bahwa ia menjual produk haram tersebut. Sebagai langkah tegas, miras tersebut disita, dan pemiliknya dikenakan sanksi Tipiring.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menegaskan bahwa patroli ini adalah langkah konkret untuk menanggapi keresahan warga mengenai dampak negatif miras, termasuk potensi tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. “Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bertindak. Peredaran miras ilegal harus diberantas demi keamanan dan ketertiban,” ungkap Iptu Achmad Soetrisno pada Kamis (3/10/2024).

Tidak hanya menyita barang bukti, tim polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran miras yang lebih luas. Masyarakat Situbondo pun diimbau untuk aktif berperan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan mereka.

Polres Situbondo berkomitmen untuk memperkuat razia dan penertiban peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan alkohol. Aksi cepat tanggap ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang sering kali muncul akibat dampak konsumsi minuman keras. Bersama kita wujudkan Situbondo yang lebih aman dan nyaman!