SIDOARJO – Dua karyawan PT Kayu Mebel Indonesia harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri kabel listrik milik perusahaan. Aksi pencurian ini dilakukan di gudang karantina perusahaan yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 17 April 2025.
Kedua pelaku berinisial FM (31) dan C (33) ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian, tak lama setelah korban berinisial JI melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah, dalam konferensi pers mengungkapkan, “Kami mengamankan FM dan C setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mereka. Dari dalam jok motor, kami menemukan 13 potong kabel metal jenis NF A2XT3X70.” Selasa(29/04).
Selain kabel, polisi juga mengamankan alat bukti berupa gunting baja warna merah yang digunakan untuk memotong kabel-kabel tersebut.
AKP Fahmi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mencuri kabel dalam dua kali aksi: pertama pada Selasa, 15 April 2025 sebanyak 30 potong, dan kedua pada Kamis, 17 April 2025 sebanyak 13 potong. Sebagian kabel hasil curian ditemukan tersimpan di rumah FM.
Kabel tersebut dijual, lalu hasilnya dibagi rata oleh kedua pelaku. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya: penjara maksimal tujuh tahun.