PROBOLINGGO – Aksi debt collector yang merampas kendaraan di jalanan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, peristiwa tersebut berlangsung di utara Pasar Semampir, Kraksaan, menimpa seorang pria bernama Saiful, warga Desa Watu Panjang, Kecamatan Krucil.
Saiful yang tengah mengendarai Honda Vario putih tahun 2015 dicegat oleh tiga pria tak dikenal di pertigaan Semampir, salah satunya bernama Mujib. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ini diduga dilakukan oleh kelompok Sahlal Cs, debt collector yang kerap beroperasi di wilayah Kraksaan.
Dengan dalih tunggakan cicilan, kelompok ini merampas kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah. Aksi semacam ini pun mendapat kecaman keras dari LSM Penjara, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang.
Bendahara LSM Penjara, Abdullah Irawan, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan adalah ilegal.
“Debt collector tidak berwenang menyita kendaraan di jalan. Itu jelas tindakan melawan hukum! Besok, Sabtu, 22 Maret 2025, kami akan melaporkan kasus ini ke Polsek Kraksaan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Abdullah.
LSM Penjara juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas kelompok debt collector yang kerap beroperasi dengan cara-cara intimidatif.
Berdasarkan hukum yang berlaku, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan di jalan secara sepihak. Penyitaan hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan melibatkan aparat kepolisian.
Berikut dasar hukum yang melarang praktik ini:
1. Pasal 368 KUHP – Perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
2. Pasal 362 KUHP – Mengambil kendaraan orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pencurian.
3. POJK No. 35/POJK.05/2018 – Eksekusi agunan kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan mereka begitu saja jika dicegat debt collector. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian atau instansi terkait.
Kasus ini semakin meresahkan warga Kraksaan. Banyak pihak mendesak Polsek Kraksaan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap kelompok debt collector yang beroperasi secara ilegal.
“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai warga terus menjadi korban perampasan kendaraan di jalan!” pungkas Abdullah Irawan.