PURWOREJO – Mun dan Mad, warga Dusun Cawet RT 01 RW 07, Brondong Kabupaten Purworejo, angkat bicara terkait pemberitaan dana asuransi Jasa Raharja anaknya (Almarhum Dimas Adi Adnan) diduga disunat oleh orang nomor satu di desanya.
Mun dan Mad sebagai orang tua dari almarhum menegaskan bahwa pihaknya sebagai ahli waris sudah tidak mempersoalkan terkait dana Jasa Raharja yang pernah diminta Kades itu lagi.
“Sebenarnya kami sekeluarga sudah tidak mempersoalkan dana itu lagi,” tegasnya saat ditemui di rumahnya di Dusun Cawet RT 01 RW 07, Desa Brondong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Rabu (13/7/2023) siang.
Pasutri ini mengatakan, peristiwa kecelakaan hingga merenggut nyawa anaknya sudah lama terjadi.
Mad mengakui saat itu tidak faham untuk mengurusi asuransi Jasa Raharja anaknya karena sedang berkabung
“Memang waktu adanya musibah itu, kami tidak paham cara mengurus Jasa Raharja, sehingga Kades Brondong yang ngurusi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Brondong Tarmuji menceritakan tahun kejadian kecelakaan maut yang dialami warganya tersebut.
“Sebenarnya kejadian itu terjadi tahun 2018 silam, warga kami mengalami kecelakaan dan ahirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Tarmuji mengatakan, dana Jasa Raharja warganya yang meninggal kecelakaan itu cair sebesar Rp 50 juta setelah melalui proses dan diterima langsung oleh ahli warisnya.
“Memang di kala itu uang Jasa Raharja yang keluar atau cair 50 juta rupiah dan diterima langsung oleh keluarga almarhum,” terang Brondong.
Kades Brondong menegaskan bahwa dirinya tidak sepeserpun memakai dana Jasa Raharja milik warganya tersebut.
“Saya sumpah demi Allah tidak memakai uang tersebut,” tegas Tarmuji. (Fauzi)