Portal Jatim

Ada 40 BTS ‘Bodong’ di Ponorogo, Rugikan Pendapatan Daerah Rp 1,6 Milyar

Andre Prisna P
×

Ada 40 BTS ‘Bodong’ di Ponorogo, Rugikan Pendapatan Daerah Rp 1,6 Milyar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno

PONOROGO – Maraknya tower atau disebut Base Transceiver Station (BTS) tak berijin di wilayah Ponorogo, membuat wakil rakyat angkat bicara.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun portal-indonesia.com, sedikitnya ada 40 BTS bodong yang tersebar di Kabupaten Ponorogo.

Pun, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Menurutnya, sejumlah BTS tersebut tak mengantongi ijin Pendirian Bagunan dan Gedung (PBG).

“Ya kita meminta agar provider BTS mentaati aturan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Mengingat, BTS bodong telah disinyalir merugikan Pemkab Ponorogo kurang lebih Rp 1,6 milyar.

“Harusnya memang ada penertiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Ponorogo agar tegas memperingatkan provider 40 BTS bodong tersebut.

“Ya kalau perlu, disegel bila penanggung jawab BTS tak segera mengurusi (membayar) retribusi PBG,” beber politisi dari PKB.

Legislatif sepakat dengan Pemkab Ponorogo agar meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya hal ini juga bertujuan mewujudkan PAD Rp 1 Trilyun.

“Sehingga penertiban hal-hal seperti ini juga meminimalisir lost PAD Pemkab Ponorogo,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
Sebanyak 329 Kades di Pasuruan Dikukuhkan, Pj. Bupati: Jangan Coba Coba Korupsi