Portal DIY

Pasangan Hasto-Wawan Resmi Daftar Pilwalkot Yogyakarta

Portal Indonesia
57
×

Pasangan Hasto-Wawan Resmi Daftar Pilwalkot Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Ratusan kader PDI-P Kota Yogyakarta mengiringi balon Walikota - Wakil Walikota Yogyakarta (Portal Indonesia/Bambang S)

YOGYAKARTA – Pasangan bakal calon (balon) walikota dan balon Wakil Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan resmi mendaftar sebagai balon walikota dan balon Wakil Walikota Yogyakarta di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Kamis (29/8/2024) sore.

Keduanya yang diusung PDI Perjuangan itu datang ke Kantor KPU di Jalan Magelang, dengan berjalan kaki dari Kantor DPD PDI-P Jalan Tentara Rakyat Mataram (TRM) Yogyakarta, diiringi ratusan kader dan simpatisan partai berlambang kepala banteng moncong putih.

Iringan drumband dan tari-tarian serta barisan prajurit turut menyemarakkan rombongan Hasto-Wawan yang berjalan melintasi Jalan Kyai Mojo Yogyakarta. Di sepanjang jalan yang dilalui pasangan Hasto-Wawan mencoba mengenalkan diri dengan menyapa dan mengajak bersalaman warga yang menyaksikan iring-iringan di pinggir jalan tersebut.

Ketua DPP PDI-P Bidang Kaderisasi dan Ideologi Djarot Syaiful Hidayat bersama Ketua DPC PDI-P Kota Yogya Eko Suwanto turut hadir mendampingi pasangan Hasto-Wawan.

Djarot mengatakan pendaftaran pasangan Pilwalkot Yogyakarta, Hasto-Wawan dinyatakan lengkap oleh KPU dan resmi sebagai balon walikota – Wakil Walikota Yogyakarta pada Pilkada 2024 mendatang.

Hasto yang merupakan mantan Bupati Kulon Progo dan kemudian memimpin BKKBN menyatakan akan berbuat yang terbaik untuk Kota Yogyakarta.

Meski menjadi Kepala BKKBN, Hasto bersedia ditugaskan partai sebagai balon walikota. Baginya pengabdian adalah bagian dari kemuliaan. “Jadi kepala desa saja saya mau,” ucap Hasto.

Sementara Wawan yang merupakan Wakil Ketua Kadin DIY siap mendukung penuh kinerja Hasto nantinya, dengan kerja keras mendorong kesejahteraan warga. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Jatuh Tempo Pelunasan PBB P2 30 Juni, Terlambat Didenda