Hukum dan KriminalPortal DIY

Polresta Sleman Tangkap Bapak-Anak Pengedar Narkotika

Portal Indonesia
×

Polresta Sleman Tangkap Bapak-Anak Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pengedar narkotika ditangkap Polresta Sleman

SLEMAN – Polresta Sleman berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis trihexyphenidyl atau pil Sapi. Dari tiga tersangka itu, dua tersangka diantaranya merupakan bapak dan anak.

Dalam kasus ini Polresta Sleman mengamankan tiga orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SRY (44) merupakan ayah dari MWP (24) dan tersangka ketiga KAN (22) semuanya warga Kalurahan Girikerto, kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Barang bukti yang diamankan berupa 84,5 butir narkotika berupa pil trihexyphenidyl atau lebih dikenal dengan sebutan pil sapi.

“Kita amankan tiga orang yakni inisial KAN, MWP dan SRY, mereka bertiga ini adalah tersangka kasus trihexyphenidyl atau sering disebut pil Sapi,”kata Kasatresnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat di Mapolres Sleman, Senin (12/8/2024).

Alferdo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi barang haram di wilayah Girikerto. Hasil penyelidikan berhasil diamankan ketiganya di Girikerto pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

“Lelaki berinisial SRY adalah ayah dari MWP, sedangkan KAN merupakan teman MWP, mereka nekat melakukian jual beli barang haram lantaran motif ekonomi “ungkap Alfredo.

Tersangka KAN kesehariannya bekerja sebagai fotografer, MWP dan SRY merupakan penyedia jasa wisata sebagai driver (pengemudi) kendaraan jeep di kawasan obyek pariwisata wilayah DIY.

Barang bukti pil Sapi yang berhasil diamankan, dari tangan KAN sebanyak 7,5 butir dalam plastik klip, kemudian dari tersangka MWP sebanyak 70 butir yang diletakkan dalam tas srempang, sedangkan 7 butir dibawa oleh tersangka SRY.

Ketiga tersangka diperasalahkan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Brd).

Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru di DIY Pergerakan Masyarakat Diprediksi Capai 9,4 Juta Orang