Peristiwa Daerah

Curi Cabai Tewas Dibacok Clurit

4
×

Curi Cabai Tewas Dibacok Clurit

Sebarkan artikel ini
Curi Cabai Tewas Dibacok Clurit
Wakapolres Sleman Tony Riyanto (kiri) didampingi anggota Polres Sleman tunjukkan barang bukti (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Mahalnya harga cabai sat ini, menumbuhkan minat seorang warga Sleman untuk mencuri komoditas tersebut. Tetapi, setelah mencuri si pencuri tersebut tewas setelah dibacok senjata tajam jenis clurit oleh seorang warga yang memang sengaja menyanggong datangnya pencuri cabai.

Menurut Waka Polres Sleman, Tony Riyanto S.I.K, kejadian itu bermula dari pelaku berinisial HH (17 th) warga Donokerto Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman diberi tahu oleh tetangganya berinisial S jika tanaman cabai di sawah miliknya sering hilang dicuri orang. Memperoleh informasi tersebut, HH menawarkan diri ikut kesawah bersama S untuk menghadang si pencuri yang srering mencuri cabai tersebut.

Rabu 15 juni lalu, tanpa sepengetahuan S, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku HH dihampiri tetanganya pergi ke sawah lokasi tanaman cabai milik S, dengan maksud untuk mengahadang/ menayanggong orang yang sering mencuri cabai milik S.

Saat menyanggong itulah, HH melihat seseorang yang tak lain adalah WBP (49 tahun) tetangganya masuk ke sawah milik S. Begitu mengetahui WBP memetik cabai, langsung dikejarnya dan setelah terkejar HH beberapa kali membacokkan clurit yang dibawanya ke tubuh korban hingga enam kali sabetan. Meski demikian, korban WBP masih sempat melarikan diri masuk ke perkebunan salak.

Selanjutnya HH dan temannya kembali kerumah serta memberitahukan kejadian itu kepada tokoh masyarakat setempat. Namun sekitar pukul 08.00 WIB, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dengan keadaan mulut terbuka menyandar di rumpun tanaman buah salak di wilayah padukuhan Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Turi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya aparat Polsek Turi dan Polres Sleman berhasil menangkap pelaku. Kini, pelaku HH yang dikenal sebagai pengangguran itu diamankan di rumah tahanan Polres Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang antara lain, berupa sebilah clurit, sepasang sepatu boot serta sebuah celana kolor dan sebuah kaos oblong warna abu-abu.

Pelaku dipersalahkan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Brd)