PURWOREJO – Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan inisial MT telah memenuhi unsur dalam laporan pihak korban menurut penyidik. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Butuh telah diterbitkan.
Agus Triatmoko, pengacara pihak keluarga pelapor, mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan mereka. Sabtu (27/7/2024).
“Terkait laporan polisi nomor LP/b/05/VII/2024/SPKT/Polsek Butuh/Polres PWR/Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di ruang tengah rumah saudara Subagiono di Desa Kaliwatukranggan RT 001 RW 003, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Dengan hormat, kami selaku tim penyidik dari unit Reskrim Polsek Butuh telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Menerima laporan.
B. Membuat laporan.
C. Melakukan cek TKP.
D. Membuat surat penerimaan laporan (STPL) dan mengamankan surat atau barang sebagai barang bukti pendukung.
E. Melakukan gelar perkara.
F. Setelah dilakukan penelitian laporan yang saudara laporkan, kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selanjutnya, laporan tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.”
Demikian isi surat tembusan dari SP2HP yang dikeluarkan Reskrim Polsek Butuh. “Kami berharap proses ini dapat dipercepat mengingat kondisi korban yang masih trauma,” jelasnya. (Fauzi)