Portal Jatim

Dugaan Korupsi Proyek Bronjong di Ponorogo ‘Mandeg’, LSM Laporkan ke KPK hingga Mabes Polri

Andre Prisna P
×

Dugaan Korupsi Proyek Bronjong di Ponorogo ‘Mandeg’, LSM Laporkan ke KPK hingga Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
LSM di Ponorogo saat mengirimkan laporan dugaan korupsi proyek bronjong di Ponorogo

PONOROGO – LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) terus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek bronjong yang terjadi di Kabupaten Ponorogo.

Tak hanya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Pun, ketua konsorsium LSM tersebut juga mengirimkan berkas laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Mabes Polri hingga KPK.

Ketua LSM GMAS, Subandi Budha mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek bronjong ditangani Polres Ponorogo dan disebut ada kerugian negara Rp 1,2 milyar.

“Namun hingga kini ‘mangkrak’ dan tidak ada kejelasan (kasusnya). Untuk itu kita melayangkan laporan ke institusi yang lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Seperti yang diketahui sebelumnya, penanganan perkara korupsi proyek bronjong yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo pada tahun anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 milyar. Bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016,” terangnya.

Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,- (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).

“Serta bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

“Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Aktivis Kota Pasuruan Tekan DPRD Baru dengan 11 Tuntutan Mendesak

Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

“Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar,” tuturnya.

Selain itu, rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA, juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

“Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya. Bahkan belum masuk ke tahap penyidikan” urainya.

Dari awal tahun 2017 hingga saat ini, pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut.

“Dalam rilis Polres Ponorogo, secara jelas disebut proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 milyar. Kita ingin agar kasus ini dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, karena jelas ada pelanggaran hukum -nya. Serta menepis adanya indikasi ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pelaku (dugaan) korupsi proyek bronjong.

“Ya kita ingin agar Mabes Polri hingga KPK turun tangan menangani kasus ini. Sebab, aparat penegak hukum di daerah disinyalir seperti ‘masuk angin’, karena hingga saat ini progres kasus tersebut tidak ada kejelasan lagi,” tandasnya. (*)