PONOROGO – Seorang pria berinisial NR (26) warga Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, nekad mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Pemuda tersebut nekad menenggak racun atau obat pestisida, lantaran (diduga) batal untuk menikah.
“Kejadian pertama kali diketahui oleh warga setempat (saksi), korban sudah dalam tergeletak di sekitar area persawahan,” ujar Kapolsek Sukorejo, Iptu Catur Juli Hernawan, Kamis (30/5/2024).
Korban dalam posisi terlentang dengan posisi kepala berada di bagian timur. Mengetahui hal tersebut, saksi lantas memberi tahu warga lain, setelah itu dicek sudah meninggal dunia.
Petugas mendapati laporan dari warga dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Mu laut korban mengeluarkan busa dan darah, serta lebam di bagian punggung.
“Kita mengevakuasi korban, diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Pasalnya, ditemukan satu botol obat pestisida merk SUMO, satu plastik potas, tiga buah botol minuman fanta dan satu bungkus snak Aqtela di dekat korban tergeletak,” bebernya.
Berdasarkan keterangan Tim Inafis puskesmas Sukorejo, tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Pun, dari informasi sejumlah saksi lain, korban diperkirakan mengalami depresi.
“Korban sering menyendiri dan melamun. Selain itu, korban juga ingin menikah tapi gagal,” tandasnya.
Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah serta enggan untuk dilakukan outopsi. (*)