Portal Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Pemilik Senpi Ilegal di Paiker, Senjata Diselipkan di Perut

Redaksi
×

Polres Empat Lawang Gerebek Pemilik Senpi Ilegal di Paiker, Senjata Diselipkan di Perut

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG – Dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025, Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.

Penggerebekan dilakukan Rabu dini hari, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, bersama Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, Kanit Pidkor Iptu Adien Riyanto dan tim Unit Pidum, aparat bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari Intelkam.

Hasilnya, seorang pria bernama Dedi Irawan (38), petani asal Dusun Keban Jati, tertangkap tangan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta 4 butir peluru aktif yang diselipkannya di bagian perut. Tanpa perlawanan, Dedi langsung digelandang ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

Senjata dan amunisi kini diamankan sebagai barang bukti, dan Dedi dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolres Empat Lawang menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk memutus rantai peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat, terutama selama berlangsungnya Operasi Senpi Musi 2025.

Baca Juga:
Polres Empat Lawang Ringkus Pelaku Curanmor di Tebing Tinggi, Dua Motor Diamankan