BANYUMAS – Tingginya kecelakaan kerja yang menimpa para penderes gula kelapa, menjadikan Pemerintah Kabupaten Banyumas, terus berupaya, melindungi para petani penderes, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut terlihat dengan diserahkannya Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 97 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) Rabu 18 Juni 2025 di Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melalui Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono, didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Romdhoni, Ketua Baznas Khasanatul Mufidah dan undangan lainya. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta petani penderes di Kabupaten Banyumas yang meninggal dunia.
Mereka adalah Almarhum Darisun, Pekerja Petani Gula Semut Kopipo, Almarhum Narwin Petani Penderes Binaan PT. Coco Sugar Indonesia, Almarhum Dartim Petani Penderes Binaan Baznas Kabupaten Banyumas dan Almarhum Ahmad Ridovi dengan Santuan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa antara Rp 143 juta hingga Rp 235 juta rupiah.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Kesra Setda Banyumas Wakhyono menyampaikan terima kasih atas kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dengan jajaran KOPIPO, Baznas Banyumas, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama membantu melindungi para penderes dengan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah seperti kecelakaan kerja apalagi sampai kehilangan keluarga adalah pengalaman yang berat, dan kita semua memahami betapa besar cobaan yang sedang dihadapi. Namun kami berharap santunan yang diserahkan pada hari ini dapat meringankan beban keluarga penerima,” katanya
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Romdhoni mengatakan klaim manfaat yang diberikan, merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh almarhum yang telah berpulang.
Selain itu, santunan ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan dan dukungan untuk melanjutkan hidup. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Petani penderes termasuk pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi. Negara hadir untuk melindungi mereka,” tegasnya
Sementara Ketua Pengurus Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) Banyumas Heru Rodhi Abdilah mengaku berterima kasih bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang menyerahkan telah 97 Kartu BPJS Kesehatan dan Santuan Kematian kepada anggotanya. Hal tersebut untuk menlindungi anggota KOPIPO untuk melanjutkan hidup bagi keuaga yang ditinggalkan.
“Hari ini anggota kami menerima 97 Kartu BPJS serta anggota kami atas nama Dasirun Dul Mungin dengan dengan santunan sebesar Rp 149.500.000,- dengan rincian santunan jaminan kecelakaan kerja Rp 70.000.000,- dan beasiswa maksimal Rp 79.500.000 diserahkan kepada istrinya Soliah,” katanya.
Heru menambahkan saat ini Anggota Koperasi KOPIPO yang memiliki katu BPJS sudahlebih dari 800 anggota. (trs)