BeritaPortal Sumsel

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Curanmor Modus Penumpang Travel

Redaksi
×

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Curanmor Modus Penumpang Travel

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS — Aksi pencurian mobil travel milik seorang sopir bernama Aziz Saputra berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas. Kejadian ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera RT.06 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa bermula saat korban, Aziz Saputra (26), warga Kota Lubuklinggau, tengah mengantar seorang penumpang pria yang mengaku bernama Deswin, warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ketika korban berhenti sejenak di sebuah warung untuk membeli minuman, mesin mobil dalam keadaan menyala dan pelaku tetap berada di dalam kendaraan.

Tanpa diduga, pelaku berpindah ke kursi kemudi dan langsung membawa kabur mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD, berikut STNK dan satu unit HP Infinix milik korban. Panik, korban langsung berteriak “Maling!” dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., M.H. bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan lapangan, pelaku terdeteksi berada di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1677 HD warna abu-abu tahun 2015
  • 1 buah STNK mobil
  • 1 buah kunci kontak mobil
  • 1 unit HP Android merek Infinix warna hitam

IPDA Novra menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan sopir yang sering meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala saat berhenti. Diduga, pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan baik. “Kami juga tengah mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa karena cara beraksinya cukup tenang dan terencana,” ujarnya.

Baca Juga:
Bersama Menteri Transmigrasi, Menteri Nusron Siap Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, CBA, membenarkan penangkapan tersebut dan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara.

“Jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, walau hanya sebentar. Ini bisa memancing pelaku kejahatan,” tegas AKBP Agung.

Korban Aziz mengaku masih trauma dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi sopir travel lain. “Saya hanya turun sebentar beli air, tiba-tiba mobil sudah raib,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengemudi jasa transportasi agar tidak lengah terhadap modus-modus kejahatan baru yang kian berani. Polres Musi Rawas juga tengah menyiapkan edukasi preventif bagi komunitas sopir agar kejadian serupa tak terulang.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan terus berjalan.