Berita Daerah

Kanwil BPN Jatim Rilis 7 Kantah Siap Implementasi Layanan dan Sertifikat El, Diantaranya Kota Pasuruan

Redaksi
×

Kanwil BPN Jatim Rilis 7 Kantah Siap Implementasi Layanan dan Sertifikat El, Diantaranya Kota Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Launching implementasi layanan dan sertifikat el di Kanwil BPN Provinsi Jatim, oleh Staf Ahli Menteri ART/BPN Kepala Bidang Teknologi dan Informasi sekaligus selaku Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur yakni Dr. (Cand) Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev,

KOTA PASURUAN — Akhirnya, sebanyak 7 kantor pertanahan (Kantah) atau agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) yang ada di kota/kabupaten di Jawa Timur, dinyatakan siap untuk mengimplementasikan layanan dan sertifikat elektronik (El) berbasis digital.

Hal itu dipastikan, ketika Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melaunching implementasi layanan dan sertifikat elektronik di 7 daerah kota/kabupaten yang digelar di Surabaya, Senin (3/6/2024) pagi.

Dari ketujuh Kantah yang mengimplementasikan itu, diantaranya meliputi Kantah Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Gresik dan Kantah Kabupaten Nganjuk.

Acara tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ART/BPN Kepala Bidang Teknologi dan Informasi selaku Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur yakni Dr. (Cand) Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev,. lalu Penjabat (Pj) Walikota Malang yaitu Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

Simbolis, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H. menyerahkan sertifikat elektronik dan analog ke Yudie Andi Prasetyo selaku Asisten Bidang Administrasi Umum, Pemkot Pasuruan

Kemudian Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Gresik, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Blitar, Kepala BPKA Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Batu, dan Asisten 2 Kota Kediri, beserta seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur lainnya.

Dalam kesempatan itu, Jonahar mengatakan bahwa dengan adanya sistem layanan berbasis digital nantinya dapat mempercepat layanan kepada masyarakat.

“Pelayanan harus cepat, jangan sampai dengan implementasi layanan elektronik menjadi lebih lambat”, ujarnya.

Disisi lain, Jonahar juga mengaku merasa sangat bangga bahwa layanan prioritas yang ada di kantor pertanahan di Jatim berhasil menduduki peringkat pertama secara nasional.

Sebelumnya, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur juga telah melaunching program serupa di 7 kantor pertanahan kota/kabupaten seperti Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya I dan II, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojoketo, dan Kota Probolinggo.

Baca Juga:
Polda Sumsel Ikut Sosialisasikan Program Makan Sehat dan Bergizi

Dengan demikian, maka hingga hari Senin 3 Juni 2024 tercatat sudah ada 14 kantor pertanahan kota/kabupaten di Jatim yang sudah mengimplementasikan layanan dan sertifikat elektronik.

Atas hadirnya sebuah sistem layanan berbasis digital itu, Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan mengungkapkan bahwa itu demi mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yaitu mengenai pertanahan.

Sekaligus, sistem tersebut juga untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan tentunya untuk mencegah atau mengurangi praktik birokrasi yang terlalu berbelit belit.

“Implementasi layanan dan sertifikat elektronik ini, akan memberikan banyak manfaat terutama bagi masyarakat”, kata Kepala Kantah Kota Pasuruan.

Dikatakan olehnya, sistem itu demi menggantikan dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik yang dinilai jauh lebih mudah dan juga aman.

“Launching ini merupakan titik awal era baru sertipikat hak atas tanah, dari bentuk analog menjadi elektronik”, kata Agus Purwanto.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan “Ini merupakan komitmen bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar Kementerian ATR/BPN dapat menyediakan keterpaduan layanan digital”, Kepala Kantah Kota Pasuruan.

Selain itu, pada waktu dan kesempatan sama pihak Kantor Pertanahan Kota Pasuruan juga melakukan penyerahan sertifikat aset Kota Pasuruan sebanyak 5 sertipikat elektronik dan 135 sertipikat analog.

Bagi masyarakat yang ingin tahu selengkapnya tentang Sertipikat Elektronik, bisa langsung menanyakan melalui DM atau Hotline Whatsapp Kementerian ATRBPN 081110680000 atau Hotline Whatsapp Kantah Kota Pasuruan 081359829719.

Perlu diketahui bersama, manfaat sertifikat elektronik bisa mengenkripsi informasi, memastikan bahwa data yang ditransmisikan antara pengguna dan platform online terlindungi dari serangan peretas atau pencurian data.

Juga membantu mencegah penipuan dan manipulasi data saat berbelanja online, melakukan transaksi keuangan, atau berbagi informasi penting lainnya. (Eko)