Portal Jatim

Keluarga 3 Warga Curahdukuh Datangi Polres Pasuruan Kota, Bantah Tuduhan Pemerasan: “Ini Sengketa Lahan, Bukan Kriminal!”

Redaksi
×

Keluarga 3 Warga Curahdukuh Datangi Polres Pasuruan Kota, Bantah Tuduhan Pemerasan: “Ini Sengketa Lahan, Bukan Kriminal!”

Sebarkan artikel ini

PASURUAN Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Curahdukuh (GMC) mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka datang untuk mempertanyakan dasar hukum penangkapan terhadap tiga kerabat mereka yang sebelumnya diamankan atas dugaan premanisme dan pemerasan.

Kehadiran warga ini langsung disambut oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Kraton, dan Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota, dalam audiensi yang berlangsung terbuka dan penuh ketegangan. Mereka menegaskan bahwa masalah yang menjerat tiga warga tersebut bukan murni kriminal, melainkan sengketa lahan antara ahli waris dan pihak perusahaan.

“Yang kami pertanyakan, apa dasar penangkapan mereka? Yang melapor pun bukan pihak yang bertransaksi langsung dengan warga. Seharusnya kalau memang ada yang merasa dirugikan, itu pihak PIER, bukan pihak ketiga,” ujar Dahniar Anisa, pendamping warga yang juga saksi dalam peristiwa sebelum penangkapan.

Anisa mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, ia bersama para ahli waris mendatangi lahan yang disengketakan untuk meminta agar pekerjaan di lokasi dihentikan sementara hingga ada pelunasan. Namun esok harinya, pekerjaan di lahan tetap berjalan dan berujung pada penangkapan tiga warga oleh polisi.

“Orang-orang ini justru ditarik ke PIER, bukan datang dengan niat ribut. Terus disebut pemerasan karena ada uang lima juta? Ini masalah lahan dari tahun 1993. Kalau memang benar pemerasan, masa baru sekarang?,” kata Anisa.

Ia pun berharap pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian secara adil dan menyeluruh, termasuk memperjelas status kepemilikan tanah.

“Biar semua jelas, jangan sampai warga tak bersalah jadi korban. Kami ingin pertemuan ini jadi jalan keluar, bukan pemicu kerusuhan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga:
Laporan Penipuan Pencatutan Nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk Berlanjut

Ia menyatakan bahwa kewenangan membuktikan benar atau salah bukan di tangan kepolisian, melainkan menjadi ranah pengadilan.

“Silakan nanti dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menjalankan proses sesuai hukum,” tutupnya.