BANYUMAS – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pria berinisial SAR (48), warga Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas ini. Pasalnya, gadis di bawah umur yang baru berusia 14 tahun ia cabuli. Modusnya, pelaku mengaku bisa memagari atau membentengi seorang anak perempuan dari gangguan makhluk halus ‘Genderuwo’.
Atas perbuatannya tersebut, SAR saat ini mendekam di tahanan Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari aduan SHR, orangtua korban berinisial SA (14), warga Kecamatan Kemranjen.
Saat itu, SHR mendapat cerita dari SAR bahwa Ia mendapati ada tiga helai rambut di dalam kerongkongan putrinya, SA.
“Awalnya SHR tidak percaya kemudian meminta solusi. Pelaku menyarankan untuk pemagaran. Syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam kamar. Saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Hingga pada, Kamis (6/3/2025), SAR mengajak korban untuk melakukan pemagaran agar tidak ada gangguan genderuwo. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban,” kata dia, Sabtu (12/4/2025).
Lantaran curiga dengan perbuatan pelaku, SHR kemudian menanyakan kepada anaknya pada, Sabtu (22/3/2025) tentang metode pemagarannya. Saat itu SA enggan menjawab.
Hingga kemudian setelah didesak sang ayah, Senin (31/3/2025), SA menangis dan menceritakan bahwa saat pemagaran, SAR telah mencabulinya.
“Dari pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mencoba konfirmasi kepada pelaku. Hingga kemudian pelaku mengakuinya dan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” ujarnya.
Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SAR usai mendapatkan laporan tersebut
Dari tangan SAR polisi menyita barang bukti seperti pakaian yang dia kenakan pada saat melakukan perbuatan bejat tersebut. “ Atas perbuatannya, SAR kami jerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak,” kata Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan. (trs)