Berita

KI Sulbar Gelar Sidang Perdana 2025, Lima Sengketa Informasi Publik Disidangkan

Redaksi
×

KI Sulbar Gelar Sidang Perdana 2025, Lima Sengketa Informasi Publik Disidangkan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa Informasi tahun 2025 pada Selasa (18/3/2025).

Sidang ini menjadi langkah awal dalam menangani berbagai sengketa informasi yang diajukan masyarakat.

Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Pada sidang perdana ini, KI Sulbar menyidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Berikut daftar perkara yang disidangkan:

  1. Nomor Register: 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
    • Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
    • Termohon: Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
    • Agenda: Pemeriksaan Awal
  2. Nomor Register: 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
    • Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
    • Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman
    • Agenda: Pemeriksaan Awal
  3. Nomor Register: 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
    • Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
    • Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman
    • Agenda: Pemeriksaan Awal
  4. Nomor Register: 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
    • Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
    • Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
    • Agenda: Pemeriksaan Awal
  5. Nomor Register: 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
    • Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
    • Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman
    • Agenda: Pemeriksaan Awal

Dalam sidang tersebut, pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Arwin Hariyanto, sementara pihak pemohon tidak hadir.

Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa sidang tetap berlangsung meskipun digelar di bulan suci Ramadan.

“Banyaknya perkara yang masuk di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) membuat kami tetap menjalankan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ikbal.

Baca Juga:
Busman Rasyid Resmi Pimpin IPSI Mamuju Periode 2024-2028

Ia juga mengimbau agar kedua belah pihak hadir dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 25 Maret 2025.

“Sidang penyelesaian sengketa informasi ini jangan dianggap sepele, karena kami bersidang berdasarkan permohonan berkas yang telah diverifikasi,” pungkasnya.