PURWOREJO – Belasan banner dan spanduk yang bertuliskan “Kami umat Islam dan masyarakat Purworejo menolak peredaran miras di seluruh wilayah hukum Kabupaten Purworejo, nampak terpasang di sejumlah titik.
Terpantau Kamis (12/12/2024) malam, spanduk terbentang di sejumlah lokasi. Diantaranya di depan pagar Polsek Kutoarjo, depan RM (Ratan Miring) Desa Kaliwatubumi, Kecamatan Butuh, depan masjid Polsek Kutoarjo, depan Koramil Bayan, depan Polsek Butuh, simpang lampu merah Kutoarjo dan dekat terminal Kutoarjo.
bagian bawah banner dan spanduk tertulis “Forum umat Islam Bersatu”. Sementara pada bagian tengah bertuliskan nol persen alkohol dengan gambar vektor botol miras
Saat di hubungi via WhatsApp, Ketua Forum Umat Islam dan Masyarakat Purworejo (FUIMP) sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Melihat banyaknya spanduk yang terpasang ini juga menjadi atensi kepada pihak berwenang agar segera menindak peredaran miras di wilayah Purworejo yang sudah meresahkan. Apalagi beberapa spanduk sangat jelas dipasang di dekat beberapa kantor kepolisian.
Sejumlah warga yang melintas dan sempat berhenti mengamati banner tersebut, mengaku setuju dan mengapresiasi penolakan peredaran miras di Purworejo khususnya.
“Kalo saya setuju peredaran miras di Purworejo ditutup sesuai perundang-undangan yang telah ditetapkan. Bahaya dampaknya,” beber Ipul (29), warga Kutoarjo.
Diketahui, larangan peredaran minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, di mana Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan 0 persen alkohol. (Fauzi)