Portal Jatim

Satu Tersangka Ditahan, Satu Lagi Mangkir dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Probowangi

Redaksi
×

Satu Tersangka Ditahan, Satu Lagi Mangkir dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Probowangi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO,  — Kejaksaan Negeri Situbondo mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi ( Tol Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo.

Penetapan tersangka ini terjadi pada Senin (09/12/2024), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, sebagai bukti komitmen Kejari dalam memberantas praktik korupsi di proyek-proyek besar.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah GS, mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II, dan EH, Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki.

Tersangka GS langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Situbondo setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara itu, EH ( Kades Blimbing Besuki) belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik. Meskipun telah dipanggil beberapa kali, EH tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan.

Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah memanfaatkan posisi mereka untuk meminta imbalan sebesar Rp100 juta dari pemilik tanah terdampak proyek tol, dengan janji mempercepat pencairan Uang Ganti Rugi (UGR). Padahal, proses pencairan UGR sudah diatur oleh regulasi yang berlaku, tanpa memerlukan pungutan tambahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Langkah ini adalah bukti bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu. Integritas adalah prinsip utama dalam setiap tahapan pembangunan, terutama dalam proyek-proyek besar yang berdampak pada masyarakat luas,” ujar Ginanjar dalam konferensi pers.

Kejaksaan Negeri Situbondo juga mengajak masyarakat, khususnya yang terdampak proyek jalan tol, untuk melaporkan segala bentuk pemerasan atau gratifikasi yang mereka alami.

Baca Juga:
Rekom PBB akhirnya diraih Fattah Jasin di Pilkada Pamekasan 2024

Laporan bisa disampaikan melalui website resmi Kejaksaan atau melalui hotline yang telah disediakan.

Website Pengaduan: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/

pengaduan-masyarakat/
Hotline: +62 821-4286-1413

Peringatan keras juga disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka ini seharusnya menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat menyalahgunakan wewenang mereka.

“Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini mengingatkan kita semua bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa mewujudkan tata kelola yang bersih, adil, dan transparan,” ujar Huda.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya keberhasilan proyek strategis nasional tanpa adanya praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum dalam setiap tahap pembangunan, agar proyek tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II dapat dijalankan sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas.