Portal Jatim

KPU Ponorogo Musnahkan Ratusan Surat Suara Tak Terpakai dan Rusak

Andre Prisna P
×

KPU Ponorogo Musnahkan Ratusan Surat Suara Tak Terpakai dan Rusak

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan surat suara rusak dan tak terpakai

PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan pemusnahan kelebihan surat suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ada surat suara kelebihan di Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Cabup Cawabup Ponorogo,” ujar Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitno, Selasa (26/11/2024).

Pihaknya merinci, dari umlah 762.415 daftar pemilih tetap, ada kelebihan 925 surat suara di Pilgub. Sedangkan ada 114 surat suara rusak Cabup Cawabup Ponorogo.

“Ya kita musnahkan ratusan kelebihan dan surat suara yang rusak tersebut dengan cara dibakar. Kerusakannya (surat suara) diantaranya robek,” tambahnya.

Pun, pihak Bawaslu Ponorogo juga ikut mengawal pemusnahan surat suara tersebut. Hari ini sudah 75% surat suara terdistribusikan ke tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) dan finishing sampai nanti malam.

“Besok tentunya tahapan pencoblosan surat suara bagi masyarakat yang telah terdaftar DPT. Diharapkan masyarakat jangan golput,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
Hebat! Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-35 SMAGA Ponorogo Suguhkan Dua Dalang 'Milenial'