MUSI RAWAS – Tim Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek Megang Sakti berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (41), warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti. SI diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya yang masih balita, DF (3), hingga korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 02.00 WIB di Desa Megang Sakti II, tidak lama setelah kejadian yang berlangsung di rumah tersangka.
Tragedi di Tengah Malam
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengonfirmasi peristiwa ini. Berdasarkan informasi, kejadian bermula ketika istri SI, EW (38), terbangun sekitar pukul 01.00 WIB. EW mendapati suaminya mencekik DF. Saat EW berteriak, SI mengambil batu dan memukulkan ke wajah anaknya sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri melalui jendela.
Korban yang masih bernapas sempat dilarikan ke RS dr. Sobirin Muara Beliti oleh EW, namun akhirnya meninggal dunia pada pukul 05.30 WIB.
Dari keterangan keluarga, SI diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Jiwa Soeprapto, Bengkulu, pada Oktober 2024. Namun, ia dipulangkan pada awal November dengan catatan harus menjalani kontrol rutin.
Menurut Kepala Dusun Agus Priyono, sebelum kejadian, SI sempat melakukan video call dan mengaku sudah merasa sehat. Namun, adik SI, Sumawan, menyebut kakaknya sering berteriak paranoid, mengira ada orang yang hendak membunuhnya.
Kondisi SI terakhir dimonitor oleh Puskesmas Megang Sakti pada 14 November 2024, dengan laporan pasien stabil dan rutin minum obat. Namun, jadwal kontrol pada 18 November 2024 terpaksa dibatalkan karena SI menolak keluar rumah.
Polisi Dalami Motif dan Latar Belakang
Polisi kini mendalami kasus ini, termasuk kondisi kejiwaan pelaku.
“Tindakan ini jelas melanggar hukum, namun kami juga memperhatikan latar belakang kondisi mental pelaku,” ujar Kasi Humas AKP Herdiansyah.
Kasus ini menjadi peringatan penting untuk lebih memperhatikan penanganan pasien ODGJ agar tragedi serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.