JAKARTA – Dalam langkah strategis untuk mencegah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Upaya ini bertujuan menciptakan early warning system guna mendeteksi dini potensi konflik pertanahan yang dapat mengancam stabilitas nasional.
“Kita harus mencegah konflik pertanahan agar tidak mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Kamis (14/11/2024) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Nusron Wahid, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BIN Muhammad Herindra. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam mengatasi konflik dan memberantas kejahatan pertanahan yang kerap menjadi akar berbagai permasalahan sosial dan ekonomi.
Tiga Tingkatan Konflik Pertanahan
Menteri Nusron menjelaskan bahwa konflik pertanahan memiliki tiga level utama:
1. Low Intensity Conflict – Konflik antarindividu.
2. High Intensity Conflict – Melibatkan individu dan korporasi.
3. Konflik Berpotensi Politik – Melibatkan masyarakat, aparat negara, atau aset negara, yang dapat memicu instabilitas politik dan keamanan nasional.
“Kita harus cermat menangani konflik tanah yang dapat berujung pada isu politik besar. Jangan sampai stabilitas politik yang kondusif terganggu,” tegas Nusron.
Perluasan Kolaborasi
Kolaborasi ini memperkuat upaya yang telah dilakukan sejak 2018 melalui pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Satgas ini fokus menuntaskan kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dengan kerja sama yang semakin kuat, pemerintah optimistis mampu menciptakan solusi komprehensif untuk mencegah konflik pertanahan, menjaga stabilitas nasional, dan melindungi hak masyarakat atas tanah.