Portal DIY

PWI Sleman Akan Dirikan Koperasi, untuk Sejahterakan Anggota

Portal Indonesia
96
×

PWI Sleman Akan Dirikan Koperasi, untuk Sejahterakan Anggota

Sebarkan artikel ini
Para anggota PWI Sleman ikuti sosialisasi pendirian koperasi (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sleman berencana akan mendirikan koperasi dengan pendamping Dinas Koperasi dan UKM Sleman. Tujuanya antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Mengawali rencana program tersebut, PWI Sleman menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman untuk menyampaikan sosialisasi tentang syarat-syarat pendirian koperasi yang berlangsung di ruang rapat Praja I Pemkab Sleman, Selasa (29/10/2024).

Ketua PWI Sleman, Wisnu Wardhana menuturkan, rencana pendirian koperasi ini merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh seluruh pengurus. Proses pembentukan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Sleman dalam hal pendampingan.

“Pada tahap awal pendirian, hari ini kita mengundang Dinas Koperasi dan UKM Sleman untuk menyampaikan informasi seputar koperasi,” kata Wisnu.

Menurut Wisnu, pendirian badan usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para wartawan, sebagai tindak lanjut dari program kepengurusan.

Untuk mencapai hal itu ke depan akan dilakukan sejumlah inovasi termasuk pemilihan jenis usaha sesuai perkembangan kekinian.

“Melalui penjelasan dari dinas terkait, kita dapatkan informasi lengkap seputar koperasi, tadi disepakati dibentuk koperasi jasa. Semangatnya adalah agar koperasi bisa menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengadministrasian Izin Usaha pada Seksi Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Edi Rohadi menyambut baik gagasan pendirian koperasi oleh PWI Sleman.

“Kami menyambut baik rencana pembentukan koperasi dari PWI Sleman, ke depannya kita akan melakukan pendampingan,” jelas Edi didampingi Lusiana Ambar Winarsih selaku pendamping koperasi.

Pihaknya menyarankan agar segera disusun AD/ART, termasuk segera disusun susunan pengurus, terdiri pendiri, pengawas dan keanggotaan. Selanjutnya didaftarkan ke notaris dengan persayaratan lengkap untuk mendapat pengesahan badan hukum.

“Selain kepengurusan, nantinya perlu ditentukan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan penyertaan,” sambungnya. (Brd)

Baca Juga:
Kepala Kantah Sleman : Wartawan Berkontribusi Menciptakan Kemaslahatan Bersama

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.