Berita

Mediasi Berhasil, Kasus Bullying di Pasuruan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Redaksi
93
×

Mediasi Berhasil, Kasus Bullying di Pasuruan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA 4 Pasuruan akhirnya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, setelah mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur.

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai melalui mekanisme restorative justice (RJ), menandai akhir dari dugaan kekerasan psikis yang sempat memicu kekhawatiran.

Proses mediasi ini turut diawasi oleh perwakilan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, yang hadir untuk memastikan perlindungan hak anak dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban terkait tekanan psikis yang dialami anak mereka akibat bullying di sekolah.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat dan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, melibatkan semua pihak terkait,” jelas Choirul Mustofa.

Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolres Pasuruan Kota, hadir perwakilan dari pelapor, terlapor, Komnas PA, dan pihak sekolah untuk mencari solusi yang berfokus pada keadilan serta pemulihan hubungan. Ribut Kustiani, ibu korban, menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak.

“Kami setuju menyelesaikan ini dengan restorative justice demi kebaikan semua pihak, terutama masa depan anak-anak kami. Kami berharap para pelaku bisa belajar dari kejadian ini dan tidak mengulanginya,” ujar Kustiani.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menekankan bahwa pendekatan restorative justice dipilih dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur.

“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman dan pembinaan agar semua pihak menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya,” tutur Kapolres.

Wahyudi Tri W, perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur, juga memberikan apresiasi atas pendekatan damai ini. “Kami mendukung langkah ini, dan berharap menjadi pembelajaran penting untuk mencegah perundungan di kalangan anak-anak dan remaja,” katanya.

Baca Juga:
HUT Bhayangkara ke 78, Kapolresta AKBP Makung: Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Dalam kesepakatan, keluarga terlapor secara tertulis meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Pihak sekolah juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa, memastikan kasus serupa tidak terulang.

Dengan selesainya kasus ini melalui restorative justice, diharapkan tumbuh kesadaran di kalangan siswa untuk saling menghargai dan menjauhi tindakan bullying yang merugikan, baik secara fisik maupun psikis.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.