PASURUAN – Ayi Suhaya selaku Wakil Gubernur (Wagub) LSM LiRA Jatim dalam hal ini mendampingi seorang pemuda FR (23) bersama orang tuanya warga asal Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mendatangi ke Kantor Unit I Pidana Umum (Pidum), Satreskrim, Polres Pasuruan, pada Kamis (5/6) pagi.
Kedatangan mereka tidak lain adalah ingin menanyakan terkait perkembangan soal kasus yang ditangani oleh pihak Polres Pasuruan, atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap korban FR pada akhir Desember 2024 lalu yang dinilai lamban.
Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM.04/I/2025/SPKT Polres Pasuruan tanggal 4 Januari 2025, disebutkan dalam peristiwa yang dilaporkan yaitu adanya tindak penganiayaan/pengeroyokan di rumah Pelapor FR (korban) yang berlokasi di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang diduga dilakukan oleh Terlapor Zaki beserta kawan kawan.
Pada saat itu, Pelapor didatangi oleh salah satu Terlapor yang menanyakan perihal asal usul logo lambang organisasi ‘Kera Sakti’ yang dipakai oleh Pelapor. Karena tidak memiliki hak untuk memakai logo tersebut, kemudian Pelapor dipukul oleh Terlapor. Selanjutnya, pelapor memanggil temannya yang lain untuk secara bersama – sama menganiaya pelapor dengan cara memukul dan mendorong kepala serta tubuh pelapor.
“Sebenarnya ada surat perkembangan mulai dari SP2HP ke-1 hingga ke-3 tertanggal 26 maret 2025, namun setelah itu sudah tiga bulan ini tidak ada hasil perkembangan lebih lanjut yang disampaikan kepada keluarga pelapor, ini yang kami sayangkan,” ujar Ayi.
Dijelaskan, bahwa kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian itu sudah memasuki hingga pada tahap SP2HP ke-3 atau pemanggilan terhadap 4 orang saksi yang diterbitkan oleh pihak Polres Pasuruan pada 20 Maret 2025 lalu. Namun menurut Ayi, hingga saat ini atau berjalan 3 bulan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak penyidik kepada keluarga korban.
“Saya sebagai kuasa daripada pelapor maupun keluarga, otomatis sangat kecewa terhadap kinerjanya dari pihak penyidik yang menangani ini. Kami meminta kepada Kapolres untuk menegakkan supremasi hukum yang ada diwilayah Kabupaten Pasuruan ini, jangan sampai ada kesan orang tidak mampu tidak ditangani secara serius,” ucapnya.
Dalam perkara ini, lebih lanjut Ayi Suhaya juga akan membuat pengaduan kepada pihak Propam dan akan menghadap langsung ke Kapolres Pasuran apabila tidak ada keseriusan terutama dari pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Jika memang ini masih belum juga ada tindak lanjut, terpaksa nanti kita segera bikin pengaduan ke Propam, jika perlu nanti saya menghadap Kapolres bersama keluarga untuk minta keadilan,” terang Ayi.
Kemudian ungkapan dan harapan yang sama juga datang dari kedua orang tua korban atau pelapor, yang mana mereka Imron (45) ayah korban dan Aida (40) ibu korban ingin meminta keadilan buat anaknya karena telah menjadi korban penganiayaan/pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
“Intinya kami minta keadilan untuk anak saya, mohon diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap dari kedua orang tua FR, selaku korban pengeroyokan. (Ek)