Berita Daerah

Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Redaksi
63
×

Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan memusnahkan berbagai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kepri.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja, hasil dari penangkapan periode Agustus hingga September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari empat laporan polisi, di antaranya LP-A/101/VIII/2024 yang melibatkan 32,6 kg bunga ganja, LP-A/106/IX/2024 dengan barang bukti 1,8 kg ganja, serta dua laporan lainnya yang menyita hampir 1 kg sabu. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator bersuhu 1200°C untuk mencegah polusi lingkungan, disaksikan oleh para tersangka dan sejumlah tamu undangan, termasuk dari Kejaksaan Negeri Batam, BPOM, dan LSM Granat.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami memusnahkan sekitar 32,6 kg bunga ganja, 2,6 kg ganja kering, dan hampir 1 kg sabu. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh berbagai pihak terkait,” tegasnya.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya hukum yang tegas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dengan langkah ini, Ditresnarkoba Polda Kepri menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta adil.