SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29), warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram berhasil disita, sementara pemasoknya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan MA terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam penggeledahan, kami menemukan sabu 1,11 gram, satu alat hisap sabu (bong), dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi pada Kamis (3/10/2024).
Lebih mengejutkan, tersangka MA ternyata adalah residivis kasus perampokan, yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memburu pemasok sabu dan mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo yang diduga terlibat.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.