Portal DIY

Warga Kronggahan Sleman Tolak Pembangunan Tempat Hiburan Malam

Portal Indonesia
60
×

Warga Kronggahan Sleman Tolak Pembangunan Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Warga Trihanggo tolak pembangunan tempat hiburan malam (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, kabuaten Sleman gelar aksi unjuk rasa ke kantor kabupaten Sleman, Rabu (2/10/2024) . Dalam orasinya, mereka menyatakan menolak pembangunan tempat hiburan malam (Liquid) di padukuhan Kronggahan.

Kedatangan warga Kronggahan ke Pemkab Sleman ini, secara perwakilan diterima oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhonegoro serta sejumlah Kepala instansi di lingkungan Pemkab Sleman, di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Pemkab Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan warga Kronggahan menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pembangunan tempat hiburan malam (Liquid) yang berlokasi di wilayah Padukuhan Kronggahan I.

Penolakan warga Kronggahan terhadap pembangunan Liquid dilatarbelakangi berbagai hal. Diantaranya, tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga terkait pembangunan tempat hiburan malam.

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo (paling kanan) beri penjelasan kepada warga Trihanggo (Brd/Portal Indonesia)

Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut ada kekhawatiran dampak negatif yang ditimbulkan dengan dibangunnya tempat hiburan malam. Bahkan, dari penjelasan perwakilan warga kronggahan, upaya penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini telah dilakukan melalui petisi yang ditanda tangani sebanyak 1.211 warga.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di padukuhan Kronggahan I belum mengantongi izin.

Kusno juga mengungkapkan bahwa selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat pembangunan dilakukan, hingga kini belum berizin.

Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Lurah Trihanggo Fajar Yunior yang dihadirkan dalam pertemuan dengan warga Kronggahan, dengan menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid. (Brd)

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Perempuan, Bupati Sleman Canangkan RP3 di PT Saliman Riyanto Raharjo

 

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.