Portal Jatim

Polisi Bakal Gelar Perkara Soal Dugaan Korupsi Proyek Bronjong di Ponorogo

Andre Prisna P
×

Polisi Bakal Gelar Perkara Soal Dugaan Korupsi Proyek Bronjong di Ponorogo

Sebarkan artikel ini
LSM GMAS dan LSM PRC saat mendatangi Mapolres Ponorogo terkait kasus bronjong

PONOROGO – LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek bronjong di Kabupaten Ponorogo.

Kedua LSM tersebut menghadap Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ponorogo untuk membuka titik terang kasus dugaan korupsi proyek bronjong.

“Surat laporan dugaan korupsi proyek bronjong yang kita layangkan, telah ditindaklanjuti oleh Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo dan dikirimkan ke Polda Jawa Timur (Jatim),” ujar Ketua PRC, Johar Holil, Kamis (20/6/2024).

Hari ini, pihak Polres Ponorogo mendapat surat dari Irwasum Polda Jatim. Dalam minggu depan ini, kasus dugaan korupsi bronjong akan dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

“Jadi nanti kita akan terus pro aktif mengawal kasus dugaan korupsi proyek bronjong yang terjadi di dua Kecamatan Kabupaten Ponorogo tersebut,” jlentrehnya.

Senada diungkapkan LSM GMAS, Subandi Budha. Menurutnya, surat laporan tertanggal 12 Juni 2024 kemarin direspon oleh Polres Ponorogo dan Polda Jatim.

“Unit tipikor Satreskrim Polres Ponorogo menjelaskan diperintah untuk gelar perkara di Polda Jatim, jadi ini ada sedikit titik terang dalam penanganan kasus (dugaan korupsi) tersebut,” bebernya.

Disebutkan juga jika Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo telah memeriksa 6 saksi ahli. Namun 1 saksi ahli -nya itu membutuhkan waktu yang sangat lama yakni 1 tahun.

“Jadi itulah mengapa alasan (polisi) dalam menangani kasus ini menyita waktu yang lama. Namun dikatakan 6 ahli saksi ini sudah selesai (diperiksa),” ungkapnya.

Pihaknya akan terus menunggu penanganan kasus dugaan korupsi bronjong ini sampai dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

“Kita hanya menuntut jika kasus ini ya atau tidak, ada tersangka -nya atau tidak, menjadi perkara atau tidak,” jlentrehnya.

Baca Juga:
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU Termasuk Kapolresta Malang Kota

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana mengungkapkan, terkait (dugaan korupsi) kasus bronjong baik penyelidikan maupun penyidikan sudah diatur sedemikian rupa. Pihaknya intens melaporkan perkembangannya (kasus ini) ke tipikor Polda Jatim.

“Soal lamanya penangan kasus ini, ya memang soal sistematika. Karena rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo juga butuh pendalaman lagi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek bronjong dikerjakan 5 rekanan dengan anggaran APBD tahun 2016 senilai Rp 2,6 milyar. Namun di awal tahun 2017, pengerjaan proyek dianggap bermasalah dan masuk tahap penyelidikan.

Di tahun 2021, Polres Ponorogo menyatakan proyek bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit ada penyimpangan dengan kerugian Rp 1,2 milyar. Serta hingga saat ini penanganan kasus -nya belum usai. (*)