SIDOARJO – Polemik Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo kembali memanas. 95 warga desa yang menjadi korban dugaan pungli oleh mantan Kades Sidokepung Elok Suciati, menggeruduk Polresta Sidoarjo pada Selasa (16/07/2024) untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Purn Pol Kombes Pol Hj. Ely Wahyuningtias, yang juga menjadi saksi dan mewakili beberapa korban, turut dalam aksi ini. Ely sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.
Menurut Ely, mereka belum menerima perkembangan signifikan dari laporan tersebut. “Kami datang ke sini untuk menanyakan perkembangan terkait SP2HP yang kami kirimkan ke Polresta Sidoarjo,” ujar Ely.
Kuasa hukum warga Desa Sidokepung, M. Sholeh SH.MH., menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan pungli PTSL tahun 2023. “Sekitar 1000 pemohon PTSL dimintai biaya sebesar Rp 150 ribu, namun setelah itu masih dimintai biaya lagi untuk pembelian materai dan patok,” jelas Sholeh.
Sholeh mempertanyakan penggunaan dana Rp 150 ribu tersebut dan mendesak agar kasus ini segera diproses. “Harapan kami agar saksi-saksi segera diperiksa dan kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka,” tegasnya.
Sholeh menambahkan bahwa pihaknya yakin dengan adanya bukti-bukti yang kuat terkait penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan korupsi dalam kasus ini.
Salah satu warga Desa Sidokepung, Yani, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penyelesaian kasus ini. “Kami laporkan kasus ini karena bidang tanah kami yang sudah didaftarkan PTSL tidak kunjung selesai sampai sekarang,” ungkapnya.
Warga berharap agar Polresta Sidoarjo dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dengan adil dan transparan. Mereka menuntut agar Elok Suciati, yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, diproses hukum jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus mengawasi pelaksanaan program PTSL agar terhindar dari penyalahgunaan dan pungutan liar.