JAKARTA – Komisi X DPR RI,M. Nur Purnamasidi menyoroti kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait lambatnya proses sertifikasi guru.
“Terbitnya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru pada bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya,” kata Purnamasidi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, M. Nur Purnamasidi menyatakan bahwa lambatnya proses sertifikasi guru ini merupakan bukti ketidakbecusan Kemendikbud Ristek dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek tidak becus dalam melaksanakan tugasnya. Bagaimana mungkin 1,6 juta guru masih belum tersertifikasi? Ini sangat memprihatinkan,” ujar Bang Pur
Oleh sebab itu, dia meminta agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG secara maksimal di akhir masa jabatannya yang kurang dari empat bulan lagi.
Berdasarkan informasi yang ada, tambah dia, jumlah anggaran yang tersedia pada APBN 2024 dapat mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan/atau madrasah.
“UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanahkan paling lambat tahun 2015 semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari tiga juta guru. Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau sembilan tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi,” ujar dia.