PONOROGO – Sebanyak 16 Desa di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo secara kompak mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan.
Bimtek yang dilaksanakan ini terkait peningkatan kapasitas tim penguatan ketahanan pangan desa. Bertempat di Hotel Horison, Kota Batu Malang, (20-21/6/2025).
“Kita terus mendorong peningkatan kapasitas desa dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan ekonomi. Diantaranya pembentukan badan hukum BUMDes,” ujar narasumber Bimtek Ketahanan Pangan yakni Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabupaten) Ponorogo, Anik Purwanti.
Pihaknya memaparkan tentang Ketahanan Pangan sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025.
“Dimana peraturan baru tersebut memberikan arah kebijakan tentang bagaimana desa dapat membangun sistem ketahanan pangan lokal yang tangguh melalui sinergi BUMDes, kelompok tani, dan program desa,” ungkapnya.
Dengan dasar regulasi yang jelas, desa kini memiliki peluang besar untuk membangun kemandirian pangan berbasis potensi lokal.
“Sekaligus menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam menjawab tantangan krisis pangan dan ekonomi di masa depan,” urainya.
Senada diungkapkan Camat Kauman Ponorogo, Tony Kristiawan. Menurutnya program ketahanan pangan ini tentunya harus sesuai dengan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025. Termasuk memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUMDesa, BUMDesa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan. Diputuskan dalam musyawarah desa atau musyawarah antar desa.
“Ketahanan pangan di desa yang melalui BUMDes harus disertai mekanisme yang tepat. Tidak langsung disalurkan jika analisa (BUMDes) kerjanya kurang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek Ketahanan Pangan yang juga merupakan Kepala Desa Nongkodono Kauman, Jemadi menyambut baik Kepmendesa Nomor 3 tahun 2025 tersebut.
“Desa-desa saat ini dituntut untuk lebih adaptif dan inovatif, khususnya dalam memperkuat sektor pangan dan pengelolaan BUMDes secara legal,” tandasnya. (*)