Berita

152 Narapidana Rutan Mamuju Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Ini Syaratnya

Redaksi
59
×

152 Narapidana Rutan Mamuju Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

MAMUJU – Sebanyak 152 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju diusulkan mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Usulan ini diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat sebelum diteruskan ke pusat.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

“Kami telah mengajukan 152 nama untuk memperoleh remisi Lebaran. Kini, kami menunggu keputusan dari pusat mengenai jumlah narapidana yang disetujui,” ujar Kepala Rutan Mamuju, Ahmad Kasupi, Senin (17/3/2025).

Syarat Mendapatkan Remisi

Ahmad menjelaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Berstatus sebagai narapidana, bukan tahanan.
2. Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
3. Berkelakuan baik selama di dalam tahanan.

“Narapidana yang melakukan pelanggaran atau berperilaku tidak baik tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” tegasnya.

Selain usulan remisi utama, Ahmad juga menyebut kemungkinan adanya remisi susulan bagi tahanan yang mendapatkan putusan mendekati atau setelah Idul Fitri.

Tak hanya itu, Rutan Mamuju juga menjadi tempat penahanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari berbagai daerah di Sulawesi Barat, seperti Polewali, Mamasa, Majene, dan Pasangkayu.

“Kebetulan, sidang Tipikor untuk wilayah Sulawesi Barat dilakukan di Mamuju, jadi tahanan Tipikor dari seluruh daerah dikirim ke sini untuk menjalani proses hukum,” pungkas Ahmad Kasupi.

Baca Juga:
Dorong Sertipikasi Tanah untuk Warga Miskin Ekstrem, Menteri Nusron Ajak BPN Sulsel Gandeng Pemda