NGANJUK – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) resmi mengirimkan surat Kepada Kapolres Nganjuk, Sabtu (15/2/2025).
Surat yang dilayangkan. oleh Ketua SLJ Nganjuk Yuliana Margaretha merupakan Prejudicieel geschil adalah sengketa yang diputuskan terlebih dahulu sebelum perkara pokok diadili. Sengketa ini juga dikenal sebagai perselisihan pra-yudisial.
Surat gugatan ini di kirim pada hari Jumat (14/2/2025) dengan Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Nganjuk.
Surat ini merupakan bentuk upaya hukum saya yang sudah di kriminalisasi, dimana dalam suatu perkara yang mengandung unsur Perdata dengan obyek sengketa yang sama maka kasus pidana ini tidak boleh di dahulukan.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk ,Akp. Julkifli Sinaga, Sik menjelaskan bahwa pihak polres menunggu tembusan dari Pengadilan Negeri Nganjuk.
” Kalau memang sudah berproses di Pengadilan Negeri Nganjuk kita Hold dulu kasusnya sampai ada putusan dari Pengadilan negeri Nganjuk, ” jelasnya.
Lanjut Julkifli panggilan akrab Kasat Reskrim, ” Setelah ada putusan PN secara resmi maka kita akan mengambil langkah hukum,” urainya singkat. (Sr)