Portal Jatim

Wisata hingga Ekonomi, Lima Kecamatan di Situbondo Disiapkan Jadi Lokomotif Pertumbuhan

Redaksi
73
×

Wisata hingga Ekonomi, Lima Kecamatan di Situbondo Disiapkan Jadi Lokomotif Pertumbuhan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi mengesahkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2024-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, di ruang rapat paripurna pada Senin, 23 Desember 2024.

Dalam Perda ini, lima kecamatan di Situbondo ditetapkan sebagai kawasan strategis pembangunan, yang dianggap menjadi langkah signifikan untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah-wilayah berpotensi tinggi.

Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa Raperda RT/RW ini memiliki urgensi besar dalam memberikan arah pengelolaan ruang wilayah Kabupaten Situbondo.

“Raperda ini menjadi pedoman utama bagi para pemangku kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah. Semua kegiatan harus berlandaskan pada panduan yang telah ditetapkan dalam Perda ini,” ungkap Mahbub.

Lima Kawasan Strategis Pembangunan

Dari lima kecamatan yang ditetapkan, masing-masing memiliki fokus pembangunan yang berbeda sesuai potensi unggulannya:

1. Kecamatan Situbondo dan Kecamatan Panji sebagai kawasan ekonomi perkotaan.

2. Kecamatan Banyuputih menjadi pusat wisata religi.

3. Kecamatan Besuki difokuskan sebagai kawasan budaya.

4. Kecamatan Bungatan diarahkan menjadi kawasan wisata bahari.

“Penetapan ini didasarkan pada potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dimiliki masing-masing kecamatan, sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan fasilitas umum, serta menarik lebih banyak investasi,” jelas Mahbub.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Golkar, Rachmad, juga menyoroti isu lama terkait penentuan tapal batas antara Kabupaten Situbondo dan Probolinggo, khususnya di kawasan Gunung Argopuro.

Rachmad menyebut bahwa pada 2022, Kementerian Dalam Negeri menetapkan tapal batas hanya mencakup dua kecamatan, tanpa menyebut Kecamatan Sumbermalang.

Terkait hal ini, Mahbub menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Komisi I dan Komisi III untuk segera melakukan rapat bersama.

Baca Juga:
Langgar Disiplin dan Narkoba, Tiga Personel Polres Situbondo Resmi Dipecat

“Jika kajian terkait tapal batas sudah ada, kita akan ajukan kembali kepada Kemendagri agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan pengesahan Perda RT/RW ini, DPRD Situbondo optimis pembangunan di kabupaten ini akan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang besar bagi kemajuan daerah.