PROBOLINGGO – Usai munculnya pemberitaan berjudul “Diduga Kios Abadi Tani Desa Tanjungsari Sering Tutup, Oknum Pemilik Kios Terindikasi Enggan Melayani Pembeli (Masyarakat)”, muncul dugaan serius bahwa oknum pemilik kios pupuk Abdi Tani di Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, melakukan intimidasi terhadap wartawan. Insiden itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Oknum pemilik kios dilaporkan menghubungi wartawan Media Suara Utama melalui WhatsApp, setelah dikonfirmasi sebelumnya terkait isi pemberitaan. Tak tanggung-tanggung, ia melakukan panggilan hingga 10 kali secara berturut-turut. Sayangnya, saat itu wartawan sedang dalam perjalanan dan tak menyadari adanya panggilan masuk.
Tak hanya berhenti di situ. Ia juga mengirim pesan singkat yang bernada tekanan:
“Kalau sempat telpon saya, atau saya yang ke sampean. Tulisannya bagus mas, saya harap anda siap dengan konsekuensi hukum dengan apa yg anda tulis.”
Pesan tersebut dikirim lengkap dengan emoji jempol, yang memperkuat dugaan intimidasi.
Wartawan pun mengonfirmasi ulang, apakah pesan itu merupakan ancaman. Sang pemilik kios membantah dan mengklaim bahwa ia hanya mengingatkan, sembari menyertakan pasal-pasal hukum.
“Saya cuma mengingatkan saudara, 1. Pasal 31 ayat 2 Pencemaran nama baik, 2. Pasal 27 ayat 3 UU ITE Penyebaran berita bohong (hoaks), 3. Pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Suyono, menyatakan akan segera mengambil langkah. Ia berencana mempertemukan pemilik kios dengan warga guna membahas langsung masalah distribusi pupuk yang kerap dikeluhkan.
“Kami juga sering menerima aduan bahwa kios tersebut sering tutup. Insyaallah dalam bulan ini kami akan segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemilik kios,” kata Suyono.
Di sisi lain, Bendahara LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, turut buka suara. Ia menegaskan bahwa aduan terkait kios tersebut sudah sering diterimanya.
“Saya sering mendapat keluhan dari warga Tanjungsari soal sulitnya membeli pupuk subsidi karena kios sering tutup. Masalah seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemda, Panja Pupuk DPRD, dan pihak distributor,” tegasnya.
Nofal juga menekankan perlunya tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran.
“Jika nantinya terbukti melanggar Permentan Nomor 10 Tahun 2022, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha harus segera diberlakukan. Jangan sampai petani dirugikan dan sektor pertanian terganggu,” pungkasnya.