BANYUWANGI – Miris sekali sebuah SPBU Mini Atau Pertashop yang terletak di Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo Banyuwangi sudah berdiri diduga belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Banyuwangi.
Kasmiarto, Warga Wongsorejo mengatakan izin dari mana, setahu saya sampai saat ini baru satu Pertashop yang memiliki izin, Untuk usaha Pertashop di Kecamatan Wongsorejo sama sekali tidak mengantongi izinnya, sementara pembangunan sudah berjalan 75 % ( tujuh puluh lima persen) , Sabtu (21/8/2021).
Dengan Pembangunan Pertashop ini, Warga merasa keberatan berdalih menolak, adapun surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan Pertashop menggunakan tanda tangan sepihak artinya tidak jelas dan transparan yang dilakukan oleh sekdes Wongsorejo tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sekitarnya.
Masih Kata Kasmiarto “Saya tidak setuju pembangunan Pertashop lantaran letaknya yang bersebelahan dengan tembok rumah”, apa lagi sampai saat ini kami belum diajak berbicara terkait pembangunan Pertashop oleh pemiliknya
“Saya tolak ini karena saya takut, karena jarak antara Pertashop dengan saya ke rumah ini hanya satu tembok. Hal ini buat saya tidak nyeyak dalam istirahat karena bayang-bayang ketakutan,” ungkapnya,
Terus terang kami semenjak mendengar dan dibangunnya Pertashop mulai ketakutan, kami trauma dengan sering terjadinya tumpahnya minyak yang bisa saja menyebabkan kterjadinya kebakaran, bebernya
Masih Kasmiarto, Bukan saya tidak mau hadirnya Pertashop, tapi lokasi pembangunannya jangan dekat dengan rumah saya, dipindahkan saja, sambungnya
Kami menduga surat persetujuan pembangunan yang dikeluarkan yang diinisiasi pihak sekertaris Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo Banyuwangi tidak jelas dan sepihak sekdes pun kepada warga tidak menjelaskan kalau pembangunan tersebut digunakan untuk pertashop nantinya.
Ditempat terpisah H.Rosikin yang tokoh Masyarakat Wongsorejo juga keberatan adanya pembangunan pertashop tersebut,sebab kami belum diajak rembukan terkait ini, maksud saya Kalau mau bangun pertashop seharusnya ada persetujuan warga dulu biar enak tapi ini tidak ada persetujuan sudah dibangun dulu padahal belum ada ijin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.
“Saya pernah bilang pada pihak pengelolanya suruh urus dulu ijinnya malah mereka menjawab pada kami sudah ada yang ngurus tegasnya pada saat dihubungi melalui telepon selulernya. Terang H. Roziqin.
Sementara Yoyok, Sekdes Wongsorejo, ketika dikonfirmasi terkait perijinan mendirikan pembangunan pertashop,menjelaskan pada awak media bahwa kami hanya disuruh meminta tanda tangan saja kepada lingkungan oleh Sofi pemilik Pertashop, soal ijinnya saya kurang begitu jelas terangnya.
Reporter : Kurniadi