Portal Jatim

Warga Semare Blokir Akses Jalan Menuju HCML, Tuntut Ganti Rugi Penggunaan Lahan

Portal Indonesia
146
×

Warga Semare Blokir Akses Jalan Menuju HCML, Tuntut Ganti Rugi Penggunaan Lahan

Sebarkan artikel ini
Beberapa ahli waris dan sejumlah warga melakukan pemasangan tiang batas yang diklaim milik mereka (Portal Indonesia/Eko)
RajaBackLink.com

PASURUAN  – Sejumlah warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, selaku ahli waris dari Hj. Salamah, melakukan aksi pemagaran atau pemasangan pagar pembatas pada sebagian akses jalan diantaranya yang menuju ke perusahaan milik HCML Gas Matering Station (GMS) Pasuruan, Rabu (9/4) pagi.

Aksi pemasangan pagar pembatas itu dilakukan, lantaran pihak dari ahli waris Hj. Salamah mengklaim bahwa lahan yang dimanfaatkan sebagai akses jalan termasuk untuk penanaman jaringan pipa Migas selama kurang lebih 12 tahun lamanya itu tidak pernah menerima kompensasi terutama dari beberapa perusahaan yang ada di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Sontak, aksi pemagaran oleh para ahli waris itupun mendapat perhatian dari Muspika setempat termasuk dari pihak HCML GMS Pasuruan untuk selanjutnya dilakukan mediasi yaitu di Balai Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan itu, Asep selaku pendamping dari para ahli waris Hj. Salamah meminta adanya perhatian atau semacam kompensasi khususnya dari pihak pihak terkait yang menurut ahli waris sudah memanfaatkan lahannya selama belasan tahun tersebut.

“Terkait penggunaan tanah warga yang digunakan HCML untuk akses jalan maupun yang lainnya, warga (ahli waris) menuntut ganti rugi selama 12 tahun karena tidak bisa menggunakan lahan itu khususnya,” kata Asep, usai mediasi pertama dengan pihak HCML GMS Pasuruan dilakukan.

Adapun untuk mediasi antara warga dengan pihak HCML itu, dihadiri sekaligus disaksikan oleh Camat Kraton; Saiful Anwar, lalu Kapolsek Kraton; Iptu Rio Sagita, kemudian Kabag Ops Polres Pasuruan Kota; Kompol Miftaful, dan Kasat Intelkam; AKP. Pujiyono, termasuk Kades Semare.

“Yang kedua, kita harus memfungsikan kembali sungai yang dulunya mengalir pada tanah warga tersebut. Kita tidak menghendaki tanah atas nama Hj. Salamah, kalau memang itu harus ada kompensasi kepada ahli waris atau kalau tidak ya harus pindah cari jalan lain,” ujar Asep.

Baca Juga:
Warga Semare Geram, Tanah Desa dan Milik Warga Diduga Dicaplok HCML, Siap Demo Besar-besaran 

Dijelaskan oleh Asep, bahwa lahan atau tanah milik dari Hj. Salamah saat ini telah diakui adalah seluas 34.192 M², yang menurutnya luasan lahan tersebut jatuh kepada 7 ahli waris dan lahan itu masih terbagi menjadi 3 patok.

Bahkan untuk mengetahui secara persis batasan batasan tanah tersebut, sebelumnya pihak ahli waris dari Hj. Salamah juga sudah meminta bantuan kepada desa setempat untuk dilakukan pengukuran yang berdasarkan dari hasil peta blok lokasi pengukuran langsiran dan itupun telah dilakukan.

Namun dari pihak HCML sendiri menurut Asep pada saat itu, agar pengukuran juga dilakukan melalui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sehingga melalui Kepala Desa Semare, pihak dari BPN pun didatangkan yang pada akhirnya dilakukan pengukuran dan hingga saat ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak BPN atau Pertanahan Pasuruan.

“Yang terpakai untuk akses jalan, itu panjangnya sekitar 187 Meter dan lebarnya sekitar hampir 3 Meter, itu beda dengan yang digunakan untuk penanaman pipa. Dan kalau terkait pipa, itu kami masih belum tahu dan kita belum mengukur,” terang Asep.

Muspika Kecamatan Kraton bersama Polres Pasuruan Kota, memediasi antara warga dengan pihak HCML GMS Pasuruan

Sementara menanggapi adanya klaim dari para ahli waris terkait akses jalan diatas lahan tersebut, dalam hal ini Taufik selaku Humas HCML GMS Pasuruan sendiri menyampaikan bahwa pihaknya pada beberapa hari lalu juga sudah menerima surat dari pihak ahli waris untuk dilakukan audiensi.

“Hari ini kita mendengarkan apa yang mereka keluhkan terkait adanya jalan yang kami gunakan, yang menurut mereka seharusnya akses jalan itu sebagian tanah Kas desa dan sebagian lagi tanah ahlis waris Hj. Salamah. Itu memang sebenarnya bukan aset HCML, tapi memang kebetulan akses jalan menuju ke tempat HCML. Tadi kita sampaikan juga bahwa fasilitas kami adalah yang berdiri ditanah yang sah,” jelasnya.

Baca Juga:
Puncak HKN ke-60, Dinkes Kabupaten Pasuruan Gelar Sejumlah Kegiatan Diantaranya Layanan Kesehatan Gratis

Bahkan Taufik sendiri juga mengakui, bahwa akses jalan yang dilalui oleh pihak HCML GMS Pasuruan termasuk oleh perusahaan lain di kawasan tersebut dalam pengetahuannya selama ini adalah sebagai jalan umum.

Meskipun demikian, pihaknya juga menghargai kalaupun secara keabsahan nantinya akses jalan tersebut berdiri diatas tanah milik warga, maka pihaknya juga akan mencarikan solusi agar bagaimana aktivitas HCML tetap berjalan dengan lancar.

“Kami pihak HCML berpegang ketentuan hukum, kalau memang itu tanah yang sah ya berarti tanah tersebut memang tanah mereka. Dan terkait hal ini, kami masih belum bisa memberikan keputusan apa apa saat ini, paling tidak kami ada sedikit pandangan langkah pada pertemuan pertemuan berikutnya,” pungkas Taufik, sembari berharap permasalahan tersebut secepatnya dapat terselesaikan dengan baik. (Ek)