PASURUAN – Sejumlah NGO di Pasuruan menggelar aksi demo di depan Kantor Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (13/2/2025) pagi. Mereka mendesak pemerintah, mulai dari tingkat kota hingga RT/RW, untuk lebih aktif mengedukasi warga tentang hukum dan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Aksi ini dipicu oleh insiden pengeroyokan terhadap seorang warga RT 05 RW 04 yang dituduh mencuri pakaian dalam milik tetangganya. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Koordinator aksi, Ayi Suhaya, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan lebih gencar menyosialisasikan pentingnya hukum agar warga tidak bertindak anarkis.

“Pemerintah harus turun tangan, mulai dari tingkat RT/RW, untuk memberikan pemahaman kepada warga agar lebih sadar hukum dan mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan sampai ada lagi tindakan main hakim sendiri seperti ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum LSM M-Bara, Saiful Arif, yang menyayangkan minimnya peran aparat pemerintahan setempat dalam mengedukasi masyarakat.
“Ketika ada kejadian seperti ini, seharusnya RT/RW segera mengamankan situasi, bukan membiarkan terjadinya pengeroyokan. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Camat Purworejo, Alfian, menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum dan dalam penanganan pihak Polres. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” kata Alfian.
Terkait edukasi hukum, Alfian menyebut bahwa pihak kecamatan bersama kelurahan rutin memberikan sosialisasi kepada RT/RW agar diteruskan kepada warga.
“Kami juga akan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat melalui tiga pilar kelurahan, sehingga setiap potensi masalah bisa segera dilaporkan dan ditangani tanpa tindakan yang merugikan siapa pun,” tambahnya.
Ia pun berpesan agar masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan percaya pada penegakan hukum.
“Hukum hadir untuk melindungi semua warga, dan aparat selalu siap menjaga ketertiban 24 jam. Mari kita bersama menjaga ketentraman lingkungan,” pungkasnya.