PASURUAN – Sekitar 20 warga Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Rabu (16/10/2024) siang.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.
Tidak hanya terkait DD, warga juga mengeluhkan kinerja sang kades selama tiga tahun terakhir yang dinilai meresahkan dan tidak memuaskan. Warga membawa sejumlah berkas yang diyakini sebagai bukti penyelewengan tersebut untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Ada indikasi kuat penyelewengan dana desa di Kawisrejo selama 2022 dan 2023. Kinerja Kades selama tiga tahun ini juga buruk dan membuat warga resah,” ujar Rico Aditra, salah satu warga yang didampingi oleh Lowis Paradisa Bayu Irwansyah.
Menurut warga, dana yang diduga diselewengkan oleh Kades mencapai sekitar Rp170 juta, mencakup anggaran kegiatan kemasyarakatan dan beberapa pos anggaran lainnya. Lowis Paradisa menambahkan, “Kami menemukan banyak kejanggalan, seperti Karang Taruna yang tidak pernah menerima dana desa tetapi sudah di-SPJ-kan oleh Kades.”
Selain itu, warga juga melaporkan adanya penyewaan tanah kas desa peninggalan Belanda, di mana uang sewa tersebut diduga digunakan oleh Kades untuk kepentingan pribadi. Mereka juga menyerahkan RAB 2022-2023, foto barang bukti, dan dokumen terkait sebagai tambahan bukti ke SPKT Polres Pasuruan.
Warga berharap Polresta Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil Kades untuk dimintai keterangan, dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan. “Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum, agar warga tidak terus-menerus dirugikan oleh tindakan ini,” pungkas Rico.