SITUBONDO — Warga Dusun Tamporah, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, resah dengan pembangunan dan operasional Batching Plant milik PT. WASKITA. Dikhawatirkan, pengoperasian batching plant ini diduga ilegal karena tidak memiliki izin dan belum melalui sosialisasi serta persetujuan masyarakat.
Menurut warga, asap tebal dan debu yang dihasilkan dari aktivitas pabrik tersebut telah merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan mereka.
“Hampir setiap hari asap tebal dan debu keluar dari pabrik, membuat udara di sekitar sini menjadi tidak sehat,” kata salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya.
“Anak-anak saya sering batuk dan pilek, dan saya khawatir ini akan berdampak buruk pada kesehatan mereka.”
Warga juga mengeluhkan gangguan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik, yang mengganggu ketenangan mereka.
“Suaranya sangat bising, terutama saat malam hari,” kata warga lainnya. “Kami tidak bisa tidur nyenyak karena suara bising dari pabrik.”
Kegelisahan warga semakin menjadi dan mengadukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) DPC Situbondo terkait pembangunan dan pengoperasian batching plant.
Novika Saiful Rahman, Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, mendapat pengaduan dari masyarakat dan setuju dengan mengirimkan Surat Pengaduan ke beberapa Instansi.
Novika atau dikenal dengan Opek mengatakan ” Kami sudah melayang surat pengaduan dan meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional batching plant”. Kamis (20/06/2024).
“Jika terbukti ilegal, kami meminta agar PT. WASKITA menghentikan operasional Batching plant sementara waktu dan menyelesaikan perizinan sesuai peraturan”. Tegas Opek
Yudha selaku perwakilan dari PT WASKITA Batching Plant Menanganggapi atas keluhan masyarakat ” baik pak terkait keluhan masyarakat akan saya tindak lanjuti ” katanya kepada Portal-Indonesia, Rabu 19/6/2024.
“Dan Izinnya masih proses pak,
Sebelum hari raya kemaren kami melakukan sidang PKKPR di kantor bupati situbondo” simpulnya.