NGANJUK – Puluhan warga Dusun Wedekan, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, kecewa dan merasa ditipu setelah tanah mereka yang digali untuk urug proyek jalan tol di Nganjuk tidak kunjung dikembalikan.
Janji manis yang disampaikan sejak awal proyek pada 2018/2019 hingga kini belum terealisasi, bahkan pembayaran untuk lahan yang terdampak pun masih menggantung.
Partowo (60), salah satu pemilik tanah, mengungkapkan bahwa mereka awalnya percaya karena janji tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sambikerep.
“Kami dijanjikan bahwa tanah yang digali akan dikembalikan, bahkan disebutkan bahwa perusahaan besar yang menangani proyek ini, kalau tidak salah ada nama Pak Edi, mantan Kepala Desa Baron,” ujar Partowo.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji itu semakin samar. Dari total sekitar 5 hektare lahan yang terdampak, milik 33 warga, hingga kini tak ada kejelasan. Upaya warga untuk meminta kepastian kepada Kepala Desa pun berulang kali menemui jalan buntu.
“Kami menunggu kepastian, tapi sampai sekarang tanah kami tak dikembalikan, dan pembayaran pun belum lunas,” tambahnya.
Lebih parah lagi, upaya hukum yang ditempuh warga juga kandas. Saat melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Timur, laporan mereka ditolak dengan alasan kurangnya bukti. “Kami percaya pada Pak Lurah, tapi sekarang kami seperti ditinggalkan begitu saja,” keluh Partowo.
Kasus ini menunjukkan bagaimana janji proyek infrastruktur sering kali tak berpihak kepada rakyat kecil. Tanah warga diambil, janji diberikan, namun realisasi nol besar.
Sementara proyek tol terus berjalan dan menguntungkan banyak pihak, warga Desa Sambikerep justru harus berjuang sendiri mencari keadilan yang semakin sulit digapai.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sambikerep belum bisa dikonfirmasi. (Sr)