SIDOARJO — Dua orang
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jabon bersama-sama dengan partisipasi warga setempat di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo, pada hari Selasa (10/9/2024) sore.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial D.F.A. dan M.R., berasal dari Surabaya, berhasil ditangkap ketika sedang berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario yang merupakan milik seorang remaja berusia 13 tahun bernama M.D.
Peristiwa ini bermula ketika korban dan temannya sedang berbelanja minuman di sebuah toko di Desa Permisan setelah pulang sekolah. Tanpa disadari, sepeda motor milik korban yang diparkir di depan toko dengan kunci kontak masih tertancap, langsung digondol oleh kedua pelaku yang sedang naik sepeda motor bersama. Ketika menyadari bahwa motornya telah dicuri, M.D. spontan berteriak “maling!” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga segera mengejar pelaku dan berusaha menghalangi pelarian mereka. Saat pelaku berusaha melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Brantas menggunakan perahu tambangan, akses pelarian mereka berhasil dihadang, sehingga membuat pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor korban sebelum melarikan diri kembali dengan sepeda motor yang mereka kendarai.
Setelah dikepung oleh warga di Dusun Tegalsari, Desa Kupang, informasi segera diteruskan ke Polsek Jabon, yang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Pejarakan. Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Sidoarjo dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Iptu Tri Novi Handono, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, juga mengingatkan kepada orang tua pentingnya kehati-hatian dalam memberikan izin kepada anak-anak untuk menggunakan sepeda motor atau membawa barang berharga di luar rumah, termasuk saat berangkat dan pulang sekolah. Langkah preventif ini menjadi kunci utama untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.