PURWOREJO – Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Borowetan, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo, kembali menedatangi Kejaksaan Negeri Purworejo guna mempertanyakan terkait aduan dugaan tentang penggunaan dana desa dan dana aspirasi yang di selewengkan oleh Sekdes setempat, Rabu (26/2/2024)
Saat di temui di lokasi, salah satu warga Sugeng menyampaikan, kedatangan mereka ke Kejari Purworejo ini untuk mempertanyakan terkait aduan warga
“Sudah lama aduan kami ke kejaksaan ini, makanya kali ini kami minta kejelasan,” terangnya.
Warga, kata Sugeng, menginginkan transparansi penggunaan anggaran dana desa peruntukannya untuk apa
“Alhamdulillah kami di temui oleh staf pidsus, bahwa aduan dari Desa Borowetan sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri negri melalui Kasi Intel dan Kasi Pidsus, sudah disampaikan ke pimpinan kajian dan peranahan dan petunjuk dari pimpinan akan segera dikeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu dua mingguan akan segera dilakukan pemanggilan pihak terkait,” imbuhnya. (Fauzi)