Hukum & KriminalPortal Jatim

Perempuan Asal Purwosari Dibekuk Polisi, Diduga lakukan Penipuan dan Penggelapan

823
×

Perempuan Asal Purwosari Dibekuk Polisi, Diduga lakukan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Perempuan Asal Purwosari Dibekuk Polisi, Diduga lakukan Penipuan dan Penggelapan
Terduga pelaku WY, ketika diamankan di Polsek Purwosari

PASURUAN — WY (37) seorang perempuan asal dusun Krajan, desa Kayoman, kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan, harus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan LP/B/05/IV/2024/SPKT/POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN /POLDA JATIM, WY dilaporkan oleh korban berinisial LN (38) perempuan asal desa Karangsono, kecamatan Sukorejo, kabupaten Pasuruan pada 3 April 2024 kemarin.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan terduga pelaku, tidak kunjung membayar uang sembako berupa beras yang dipesannya pada 2021 silam kepada korban sebanyak 150 (seratus lima puluh) sak @ 25 kg atau dengan total uang senilai 41.625.000 rupiah.

Kejadian bermula pada Minggu, 18 April 2021 sekira pukul 07.25 WIB, terlapor WY memesan beras sebanyak 150 kepada korban LN. Setelah itu terlapor meminta kepada korban, untuk mengirimkan beras tersebut ke saudari Maulidiah Hushobah dan Sevi Timbang Wahyuni.

Usai korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan terlapor, ternyata terlapor diduga dengan sengaja tidak membayar uang pembelian beras tersebut kepada Korban hingga akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

“Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan telah mengamankan, menangkap dan menahan 1(satu) orang perempuan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa Beras”, kata Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, saat dikonfirmasi Jumat (5/4) malam.

Lebih lanjut, AKP Hudi juga menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku WY sudah dititipkan ke sel tahanan di Polres Pasuruan.

“Korban di rugikan sebesar empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah, yang selanjutnya unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan pelaku dan juga barang bukti, dan sekarang penahanan pelaku kami titipkan ke rumah tahanan Polres Pasuruan”, terang Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa foto copy nota pembelian atas nama WY, 3 karung beras, dan print out pesan WA. Bahkan petugas juga memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Ek)