KOTA MALANG — Dalam beberapa hari terakhir, keresahan melanda para pemilik warung malam di Kota Malang. Wacana soal pengenaan pajak terhadap usaha yang buka di malam hari menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Namun, Walikota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/05/2025), Wahyu menegaskan bahwa pajak untuk warung malam masih sebatas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota Malang.
“Kami tetap mendukung UMKM, termasuk warung-warung kecil. Oleh karena itu, kami ajukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang sebelumnya mengenakan pajak pada usaha dengan omzet Rp5 juta per bulan. Usulan baru kami naikkan menjadi Rp10 juta per bulan,” ujar Wahyu.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Ranperda baru nantinya disahkan, implementasinya tidak akan langsung diberlakukan. Pemkot akan mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat terlebih dahulu.
Terkait langkah Bapenda Malang yang melakukan pendataan omzet pelaku usaha, Wahyu menjelaskan bahwa itu dilakukan semata-mata untuk penyesuaian data, bukan untuk langsung memungut pajak. “Ada pelaku usaha yang menyampaikan data tidak sesuai omzetnya Rp100 juta, tapi dilaporkan hanya Rp50 juta. Ini yang membuat Bapenda perlu mendata ulang,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, untuk tidak khawatir secara berlebihan. “Jangan resah dulu. Kami tetap berada di pihak rakyat kecil. Proses menjadi Perda itu masih panjang,” pungkasnya.