Portal Jatim

Wakil Ketua 2 DPRD Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Dinaikkan Menjadi 20 Juta

Redaksi
×

Wakil Ketua 2 DPRD Usulkan Batas Omzet Pajak UMKM Dinaikkan Menjadi 20 Juta

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Isu rencana penerapan pajak bagi warung dan usaha kecil menengah (UMKM) menuai respons dari Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Selasa (20/05/2025).

Melalui Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Trio Agus, disampaikan bahwa pihaknya sejalan dengan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang memilih untuk tidak menjalankan Perda No 4 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa usaha makanan dan minuman beromzet Rp5 juta per bulan akan dikenai pajak.

“Saat ini kami sedang menggodok Revisi Perda No 4 Tahun 2023 yang mengusulkan batas omzet usaha dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan sebelum terkena pajak,” ujarnya.

Namun demikian, Trio menyampaikan harapannya agar batas minimum tersebut bisa dinaikkan lebih tinggi lagi.

“Kami dari Fraksi PKS menilai bahwa UMKM dengan omzet Rp10 juta per bulan masih akan terbebani jika harus membayar pajak,” ungkapnya.

Legislator dari Dapil Kecamatan Lowokwaru ini menilai bahwa batas minimum omzet yang dikenai pajak sebaiknya dinaikkan menjadi Rp20 juta per bulan.

“Pendapatan Rp10 juta menurut kami masih pas-pasan bagi pelaku UMKM. Jika dinaikkan menjadi Rp20 juta, maka akan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan membangun kemandirian ekonomi,” tambahnya.

Menurut Trio, UMKM layak mendapatkan perhatian lebih karena kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sangat besar.

“UMKM telah terbukti menjadi katalisator ekonomi, bahkan mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang lesu. Selain itu, Pemkot Malang juga punya program prioritas yang bersentuhan langsung dengan UMKM, yaitu Ngalam Laris. Program ini yang seharusnya dimaksimalkan,” pungkas politisi PKS ini.
(Junaedi)

Baca Juga:
PJ Wali Kota Malang Mantapkan Kesiapan Porprov Jatim IX 2025, Targetkan 162 Medali Emas